Balasan Menohok Eddy Hiariej Saat BW Walk Out dari Sidang MK
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberi pernyataan menohok saat anggota tim hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW) yang walk out atau keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Hal itu terjadi saat Eddy Hiariej akan memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. BW sejak awal persidangan menyatakan keberatan atas kehadiran Eddy Hiariej mengingat status hukumnya di KPK. Saat Eddy Hiariej akan memberikan keterangan, BW pun menyatakan walk out.
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata BW.
Baca Juga
BW Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Kenapa?
BW yang merupakan mantan pimpinan KPK mengatakan akan masuk kembali ketika giliran ahli lain dari kubu Prabowo-Gibran yang berbicara. Menurutnya, sikapnya untuk walk out merupakan bentuk konsistensi.
“Ini sebagai konsistensi dari sikap saya,” katanya.
Sebelum BW keluar dari ruang sidang, Eddy Hiariej pun menyampaikan pembelaannya. Menurut Eddy Hiariej, pernyataan BW yang menyebut dirinya berstatus tersangka KPK merupakan pembunuhan karakter atau character assasination.
“Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan, dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” ujarnya.
Baca Juga
Kubu Prabowo-Gibran Hadirkan 14 Saksi dan Ahli di Sidang MK, Ada Eks Wamenkumham
Dijelaskan, pemberitaan yang disampaikan oleh BW tidak dipaparkan secara utuh.
“Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.
Selain itu, Eddy Hiariej menyatakan, statusnya sebagai tersangka sudah gugur dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Menurutnya, hal itu berbeda dengan sikap BW saat menjadi tersangka kesaksian palsu pada 2015 lalu. Saat itu, kata Eddy Hiariej, BW memilih mengharap jaksa agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tetapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” katanta.

