PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK
JAKARTA, investortrust.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/12/2023). Eddy Hiariej menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
“Agenda sidang pertama,” tulis keterangan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Senin (11/12/2023).
Baca Juga
KPK Buka Peluang Periksa Menkumham Yasonna Terkait Kasus Korupsi Eddy Hiariej
Selain Eddy Hiariej, gugatan praperadilan itu juga diajukan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacara, Yosi Andika Mulyadi. Gugatan mereka teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan kawan-kawan bakal digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01 PN Jaksel dengan dipimpin hakim tunggal Estiono.
Diberitakan Edy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, KPK juga dikabarkan telah menjerat Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Baca Juga
Yasonna Serahkan ke Jokowi soal Wamenkumham Pengganti Eddy Hiariej
Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut. Suap itu untuk mengurus sengketa kepemilikan PT CLM, menghentikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri, dan untuk maju dalam pemilihan ketua PP Pelti.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah di Jakarta. Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya ke luar negeri.

