PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Eddy Hiariej karena KPK Tak Hadir
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (11/12/2023).
Eddy Hiariej diketahui menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, gugatan praperadilan itu diajukan dua tersangka lainnya, yakni asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan pengacara Yosi Andika Mulyadi.
Hakim tunggal PN Jaksel, Estiono menunda sidang praperadilan Eddy Hiariej karena KPK sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan. Sidang praperadilan ini ditunda selama sepekan.
"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar Estiono.
Baca Juga
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan Eddy Hiariej ini. Dikatakan, tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim Biro Hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata Ali.
Ali memastikan, tim hukum KPK akan menghadiri sidang berikutnya.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan Praperadilan dimaksud," katanya.
Sementara itu, M Lutfie Hakim, kuasa hukum Eddy menyayangkan absennya KPK dalam sidang hari ini. Apalagi, KPK hanya menyampaikan surat atas ketidakhadirannya tersebut.
"Mengingat kita tidak lama lagi menghadapi akhir tahun, dan majelis sepakat dengan kami sehingga sidang yang akan datang disepakati yaitu 1 minggu yang akan datang. Jadi sidang kedua nanti adalah hari Senin yang akan datang," katanya.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Periksa Menkumham Yasonna Terkait Kasus Korupsi Eddy Hiariej
Diberitakan Edy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, KPK juga dikabarkan telah menjerat Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan
Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut. Suap itu untuk mengurus sengketa kepemilikan PT CLM, menghentikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri, dan untuk maju dalam pemilihan ketua PP Pelti.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah di Jakarta. Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya ke luar negeri.

