KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Meski demikian, KPK belum membeberkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Eddy.
"Kami akan jdwal ulang kembali. Akan diinformasikan kembali," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga
Eddy Hiariej diketahui dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham pada hari ini. Namun, Eddy Hiariej tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang sakit.
"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit," katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023). Saat itu, Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuan Eddy mengenai peran tersangka lainnya dalam kasus ini terkait pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KPK menduga PT PT CLM memberikan suap untuk mengurus badan hukum tersebut.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

