Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Aspri Eddy Hiariej Belum Ditahan
JAKARTA, investortrust.id - Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/12/2023). Yogi diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB, Yogi masih melenggang bebas.
Mengenakan batik berwarna biru, Yogi tampak dikawal penasihat hukumnya. Yogi hanya meminta media untuk bertanya kepada penyidik mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.
"Tanya penyidik," katanya.
Baca Juga
Dalam proses penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham, penyidik KPK pernah menggeledah rumah Yogi di Jakarta. Yogi mengeklaim tim penyidik hanya menyita berkas.
"Hanya berkas-berkas," katanya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan penyidik belum menahan Yogi. Dikatakan, proses penahanan belum dilakukan karena masih adanya kebutuhan proses penyidikan.
"Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh tersangka di KPK kami pastikan pada saatnya dilakukan penahanan untuk kelancaran proses dan juga kepastian hukumnya. Kami butuh waktu," katanya.
Ali memastikan tim penyidik akan memeriksa kembali para tersangka suap dan gratifikasi di Kemenkumham, termasuk Yogi dan Eddy Hiariej.
Baca Juga
Periksa Eddy Hiariej, KPK Duga PT CLM Berikan Suap untuk Urus Badan Hukum

