KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dokumen-dokumen penting ini ditemukan dan diamankan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah tersangka kasus tersebut di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta. Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/11/2023).
Tim penyidik akan menganalisis dokumen-dokumen tersebut. Penyitaan juga akan dilakukan terhadap dokumen-dokumen itu untuk membongkar kasus dugaan suap yang menjerat Eddy Hiariej.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," ungkap Ali Fikri.
Berdasarkan informasi, rumah yang digeledah tim penyidik KPK adalah rumah aspri Wamenkumham Eddy Hiariej yang juga telah menyandang status tersangka.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas tiga orang lainnya.

