PAN Minta Pansus Ditunda hingga Penyelenggaraan Haji 2024 Selesai
JAKARTA, investortrust.id - Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyatakan dukungannya terhadap panitia khusus (pansus) hak angket ibadah haji yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, ia memberikan catatan terhadap pansus yang telah disepakati dalam paripurna DPR tersebut.
Menurut Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, PAN meminta agar kerja pansus ditunda setidaknya hingga penyelenggaraan ibadah haji 2024 selesai. Zulhas menghormati keputusan paripurna yang telah menyepakati keputusan untuk dibentuk pansus hak angket ibadah haji, yang juga telah disetujui oleh sembilan fraksi di DPR, termasuk PAN
"Begini ya, kita ingin sesuai aturan, pansus bisa dilakukan kalau haji sudah selesai, kalau tidak salah baru tanggal 22 (Juli) selesai ya? Kalau (tanggal) 22 sudah selesai, baru lah mestinya baru di-pansus," ungkap Zulhas saat ditemui di kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Baca Juga
Dilansir dari berbagai sumber, awal kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Indonesia adalah pada tanggal 22 Juni 2024 (16 Dzulhijjah 1445 Hijriah). Sedangkan akhir kedatangan jemaah haji gelombang kedua di Indonesia adalah pada tanggal 22 Juli 2024 (16 Muharram 1446 Hijriah) mendatang.
Diberitakan, rapat paripurna DPR pada Selasa (9/7/2024) lalu menyetujui pembentukan pansus hak angket untuk pelaksanaan haji 2024. Anggota komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan pansus hak angket pengawasan haji 1445 hijriah perlu dibentuk karena ada pelanggaran dan masalah yang harus ditangani.
Pansus hak angket juga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan terhadap undang-undang. Selly memaparkan tiga alasan mengapa hak angket tersebut perlu diambil.
Pertama, Selly menyebut terdapat penambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah. Ia mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak menetapkan kuota haji tambahan sesuai undang-undang.
Kedua, Kemenag terindikasi menyalahgunaan kuota tambahan haji. Dikatakan, tambahan kuota jemaah haji seharusnya digunakan untuk memperpendek daftar tunggu.
Baca Juga
Paripurna DPR Setujui Pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024
Ketiga, kata Selly, Kemenag tidak memaksimalkan kesepakatan dengan Arab Saudi. Hal ini mengakibatkan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum mengalami perubahan yang signifikan ditandai dengan masih berlebihnya kapasitas di tenda dan fasilitas MCK.
Adapun pansus haji ini telah ditandatangani sebanyak 35 anggota dewan. Pansus hak angket haji 2024 ini kemudian diketuk palu Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang memimpin rapat paripurna setelah mendapat persetujuan dari anggota parlemen.

