Puan: Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2024
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembentukan panitia khusus (pansus) hak anget pengawasan haji bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji. Kepastian itu diungkap Puan saat menyampaikan pidato penutupan dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (11/7/2024).
"Pembentukan pansus hak angket pengawasan haji adalah untuk melakukan evaluasi atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga
Menurut Puan, pembentukan pansus ini berawal dari kerja tim pengawas haji DPR saat persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji. Salah satu rekomendasi tim pengawas haji DPR adalah mengusulkan pembentukan pansus hak angket pengawas haji.
"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut DPR telah membentuk pansus hak angket pengawasan haji tahun 1445 hijriyah atau 2024 masehi," ucap Puan.
Diberitakan rapat paripurna DPR menyetujui pembentukan pansus hak angket untuk pelaksanaan haji 2024, Selasa (9/7/2024) lalu. Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan pansus hak angket pengawasan haji 1445 hijriah perlu dibentuk karena ada pelanggaran dan masalah yang harus ditangani.
Pansus hak angket juga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan terhadap undang-undang. Selly memaparkan tiga alasan mengapa hak angket tersebut perlu diambil.
Pertama, Selly menyebut terdapat penambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah. Ia mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak menetapkan kuota haji tambahan sesuai undang-undang.
Kedua, mengatakan Kemenag terindikasi menyalahgunaan kuota tambahan haji. Dikatakan, tambahan kuota jemaah haji seharusnya digunakan untuk memperpendek daftar tunggu.
Baca Juga
Paripurna DPR Setujui Pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024
Ketiga, kata Selly, Kemenag tidak memaksimalkan kesepakatan dengan Arab Saudi. Hal ini mengakibatkan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum mengalami perubahan yang signifikan ditandai dengan masih berlebihnya kapasitas di tenda dan fasilitas MCK.
Pansus haji ini telah ditandatangani sebanyak 35 anggota dewan. Pansus hak angket haji 2024 ini kemudian diketuk palu Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang memimpin rapat paripurna setelah mendapat persetujuan dari anggota parlemen.

