Paripurna DPR Setujui Pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024
JAKARTA, investortrust.id - Rapat Paripurna DPR menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pelaksanaan haji 2024, Selasa (9/7/2024). Anggota komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan pansus hak angket pengawasan haji 1445 hijriah perlu dibentuk karena ada pelanggaran dan masalah yang harus ditangani.
Pansus hak angket juga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan terhadap undang-undang. Selly memaparkan tiga alasan mengapa hak angket tersebut perlu diambil.
Baca Juga
Minta Maaf ke Jemaah, Bos Garuda (GIAA) Sebut 21% Penerbangan Haji Delay
Pertama, Selly menyebut terdapat penambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah.
“Pasal 64 ayat 2 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia,” kata Selly, di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Selly mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak menetapkan kuota haji tambahan sesuai undang-undang. Menurutnya, tanpa aturan ini, Kemenag belum maksimal melindungi jemaah haji di Arab Saudi.
Kedua, mengatakan Kemenag terindikasi menyalahgunaan kuota tambahan haji. Dikatakan, tambahan kuota jemaah haji seharusnya digunakan untuk memperpendek daftar tunggu.
"Bukan sekadar menjadi kebanggaan tanpa peningkatan pelayanan yang sepadan,” ucap dia.
Ketiga, kata Selly, Kemenag tidak memaksimalkan kesepakatan dengan Arab Saudi. Hal ini mengakibatkan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum mengalami perubahan yang signifikan ditandai dengan masih berlebihnya kapasitas di tenda dan fasilitas MCK.
“Padahal biaya yang diserahkan oleh jemaah terus meningkat,” kata dia.
Selly mengatakan pansus haji ini telah ditandatangani sebanyak 35 anggota dewan. Dia berharap dapat memberikan solusi konkret untuk perbaikan pelaksanaan haji di masa mendatang.
Baca Juga
Pansus hak angket haji 2024 ini kemudian diketuk palu Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang memimpin rapat paripurna setelah mendapat persetujuan dari anggota parlemen.
Usulan pansus hak angket haji 2024 ini awalnya diinisiasi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis. Dia meminta DPR menyelidiki penambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota haji ini dialihkan menjadi kuota haji plus.

