PGAS Angkat Suara Terkait Kabar Pembentukan Pansus DPR Soal Kontrak LNG
JAKARTA, investortrust.id - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS), menyampaikan perkembangan terbaru terkait kontrak gas alam cair (LNG) dengan Gunvor Singapore Pte Ltd.
Diketahui kontrak tersebut telah ditandatangani oleh Perseroan bersama Gunvor dan kontrak tersebut tengah mengalami kondisi kahar.
“Perseroan sedang melakukan upaya penanggulangan kondisi kahar tersebut dalam rangka pelaksanaan kontrak,” kata Corporate Secretary PGAS, Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Rabu, (6/3/2024).
Baca Juga
Siapkap Capex US$ 361 Juta, PGN (PGAS) Ungkap Sejumlah Target Ini
Kemudian mengenai terbentuknya panitia khusus (Pansus) DPR yang bertujuan untuk menyelidiki kontrak kerja sama Perseroan dengan Gunvor, Perseroan mengaku tidak mengetahui sumber data yang didapatkan oleh Anggota Komisi VII tersebut.
“Sampai dengan saat ini, kami belum mendapatkan informasi mengenai adanya Pansus DPR terkait kontrak kerjasama tersebut, belum diajak diskusi oleh DPR terkait hal ini,” tulisnya.
Saat ini Perseroan telah melakukan diskusi dengan Gunvor dan menjelaskan latar belakang yang menyebabkan Perseroan mendeklarasi Force Majeure. “Sampai dengan saat ini Perseroan dan Gunvor masih melakukan korespondensi,” terang Rachmat.
Rachmat menambahkan, Perseroan memperkirakan kendala pengiriman kargo LNG kepada Gunvor tidak kurang dari beberapa bulan pada 2024.
Baca Juga
Susunan Direksi dan Komisaris BTN Dirombak, Berikut Daftar Lengkapnya
Perseroan dan Gunvor sedang dalam tahap pembahasan penyesuaian jadwal pengiriman tahun 2024 karena saat ini Perseroan masih dalam status Force Majeure.
Selain itu, upaya Perseroan untuk penyelesaian status kontrak Perseroan dengan Gunvor dengan melakukan penyesuaian jadwal pengiriman tahun 2024.
Perseroan mengaku tetap aktif berkomunikasi dengan supplier LNG Potensial untuk mendapatkan kargo LNG.
Perseroan menegaskan tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. (CR-5)

