DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Menag: Kita Ikuti Saja
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya mengikuti proses di panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji 2024 yang dibentuk DPR. Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembentukan pansus angket dijamin oleh konstitusi.
"Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti," kata Gus Yaqut seusai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif, Kairo, Mesir, Ahmed Al Tayeb, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/7/2024).
Baca Juga
Paripurna DPR Setujui Pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024
Menag Yaqut menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) akan menyampaikan kepada pansus angket haji DPR mengenai penyelenggaraan haji 2024 mulai dari persiapan sampai dengan ibadah.
"Semua proses kita akan laporkan kan, proses mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya," kata Menag Yaqut.
Gus Yaqut mengakui belum ada evaluasi terkait pelaksanaan haji 2024. Hal ini karena penyelenggaraan haji baru rampung pada 23 Juli 2024 mendatang.
Namun, Gus Yaqut menilai, pelaksanaan haji tahun ini lebih baik dari tahun lalu.
"Kalau ada kekurangan sana sini ya pasti ya, kita ini manusia dan hidup di dunia, pasti ada kurang sana sini dan itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, dievaluasi bersama," katanya.
Diketahui, rapat DPR menyetujui pembentukan pansus angket pengawasan haji 2024. Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan pansus hak angket pengawasan haji 1445 hijriah perlu dibentuk karena ada pelanggaran dan masalah yang harus ditangani.
Pansus hak angket juga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan terhadap undang-undang. Selly memaparkan tiga alasan mengapa hak angket tersebut perlu diambil.
Pertama, Selly menyebut terdapat penambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah.
“Pasal 64 ayat 2 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia,” kata Selly, di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Selly mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak menetapkan kuota haji tambahan sesuai undang-undang. Menurutnya, tanpa aturan ini, Kemenag belum maksimal melindungi jemaah haji di Arab Saudi.
Baca Juga
Minta Maaf ke Jemaah, Bos Garuda (GIAA) Sebut 21% Penerbangan Haji Delay
Kedua, mengatakan Kemenag terindikasi menyalahgunaan kuota tambahan haji. Dikatakan, tambahan kuota jemaah haji seharusnya digunakan untuk memperpendek daftar tunggu.
"Bukan sekadar menjadi kebanggaan tanpa peningkatan pelayanan yang sepadan,” ucap dia.
Ketiga, kata Selly, Kemenag tidak memaksimalkan kesepakatan dengan Arab Saudi. Hal ini mengakibatkan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum mengalami perubahan yang signifikan ditandai dengan masih berlebihnya kapasitas di tenda dan fasilitas MCK.
“Padahal biaya yang diserahkan oleh jemaah terus meningkat,” kata dia.

