DPR Bentuk Pansus RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara
JAKARTA, investortrust.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ruang Udara. RUU ini merupakan salah satu aturan dari periode sebelumnya (carry over).
Wakil Ketua DPR Adies Kadir, yang bertugas sebagai pimpinan sidang, meminta persetujuan terhadap 28 nama anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut ke anggota parlemen.
Baca Juga
Indonesia Resmi Kelola Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna, Sebelumnya Dikendalikan Singapura
“Apakah susunan keanggotaan Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui?” tanya Adies disambut kata setuju oleh anggota parlemen yang hadir, di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025)
Daftar hadir pada rapat hari ini telah ditandatangani 339 orang dari 579 anggota DPR dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR. “Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata dia.
Berikut 28 nama anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut:
Fraksi PDI Perjuangan (6 orang)
- Junico BP Siahaan
- Hasanudin
- Stevano Rizky Adranacus
- I Wayan Sudirta
- Alex Indra Lukman
- Yasti Soepredjo Mokoagow
Fraksi Partai Golkar (5 orang)
- Nurul Arifin
- Gavriel P. Novanto
- Mangihut Sinaga
- Ilham Pangestu
- Ali Mufthi
Fraksi Partai Gerindra (4 orang)
- Andi Iwan Darmawan Aras
- Mulyadi
- Endipat Wijaya
- Moreno Soeprapto
Fraksi Partai Nasdem (4 orang)
- Amelia Anggraini
- Rajiv
- Mori Hanafi
- Tegus Iswara Suardi
Fraksi PKB (4 orang)
- Muhammad Hasanuddin Wahid
- Syamsu Rizal MI
- Abdullah
- Muhammad Hilman Mufidi
Fraksi PKS (3 orang)
- Idrus Salim Al-Jufri
- Hamid Noor Yasin
- Yanuar Arief Wibowo
Fraksi PAN (2 orang)
- Farah Puteri Nahlia
- Muhammad Syauqie
Fraksi Partai Demokrat (2 orang)
- Frederick Kalalembang
- Ishak Mekki
RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional telah berproses sejak 2023 dengan usulan dari pemerintah. Pengusulnya muncul dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) hingga akhirnya sejak 2018 berada di tangan Kementerian Pertahanan.
Baca Juga
Indonesia-Singapura Rampungkan Perjanjian Ruang Udara, Ekstradisi, dan Pertahanan
Dalam arsip, salah satu urgensi yuridis RUU Pengelolaan Ruang Udara ini adalah munculnya penerbangan sipil di wilayah udara bagian barat Indonesia. Kondisi ini membuat TNI AU perlu mengintervensi penerbangan tersebut.
Selain itu, sejak 1 Januari hingga 17 Mei 2021, tempat latihan udara wilayah Indonesia kerap digunakan untuk latihan pesawat negara tetangga. Setidaknya terjadi 498 kali pelanggaran dalam periode tersebut.

