DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang
JAKARTA, investortrust.id -- DPR mengesahkan Rancangan Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II RUU tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengeloaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco disambut pernyataan setuju anggota DPR yang hadir.
Baca Juga
Garuda Dorong RUU Ruang Udara Demi Hemat Avtur dan Tekan Harga Tiket
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR Endipat Wijaya menjelaskan RUU tentang Pengeloaan Ruang Udara terdiri dari 8 Bab dan 63 pasal.
"Secara keseluruhan jumlah DIM RUU tentang Pengeloaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM, terdiri dari 353 DIM batang tubuh RUU, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR RI dan pemerintah," kata Endipat dalam laporannya.
Endipat menjelaskan terdapat delapan poin susbtansi krusial dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara. Pertama, sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat.
"RUU menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara," ujarnya.
Kedua, RUU juga mengatur pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya. Ketiga, RUU tersebut juga menegaskan pelaksanaan, penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.
"Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memperhatikan penerbangan sipil, ini merupakan penerapan prinsip flexible use of airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi secara kaku melainkan digunakan bersama secara fleksibel," ucapnya.
Kelima, RUU Pengelolaan Ruang Udara mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan RI mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks dan membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik dan terintegrasi dalam RUU Pengeloaan Ruang Udara. Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri, serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Baca Juga
Legislator Nilai Isu Pengelolaan Ruang Udara Tak Lagi Signifikan dalam Dunia Penerbangan
Ketujuh, RUU Pengelolaan Ruang Udara menegaskan penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RUU juga memperjelas peran penyidik perwira TNI Angkatan Udara dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pada kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area aktifitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara, dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin yang berkoordinasi dengan kepolisian negara republik indonesia dan penyidik pegawai negara sipil.
"Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia," katanya.

