Komisi I DPR I Usul Bentuk Pansus dan Satgas Serangan Ransomware ke PDNS 2
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Dia menilai insiden ini merupakan persoalan krusial yang dampaknya tidak main-main.
"Kalau perlu nanti Komisi I DPR kita buat pansus khusus (serangan ransomware) ke PDNS 2 ini. Karena ini persoalan yang sangat serius," kata Sukamta dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Begini Kronologi Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional Menurut Menkominfo
Selain Pansus, anggota Komisi I dari Fraksi PKS ini juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang menangani serangan ransomware terhadap PDNS 2. Satgas tersebut harus melibatkan praktisi keamanan siber, praktisi tata kelola pusat data, dan akademisi, alih-alih hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BSSN.
“Kalau pemerintah tidak perlu merasa perlu membuat satgas dan tak merasa bersalah atas hilangnya data data ini berarti ada yang sakit dengan penyelenggara negara,” ujarnya.
Dalam rapat kerja ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi dicecar Komisi I DPR buntut serangan ransomware terhadap PDNS 2. Serangan siber itu mengakibatkan lumpuhnya layanan publik di 282 instansi pemerintah.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin, menyatakan serangan ransomware terhadap PDNS 2 tak seharusnya terjadi. Isiden tersebut mempelihatkan ketidakmampuan pemerintah menjaga kedaulatan data nasional dan melindungi data pribadi masyarakat.
"Saya ingin mengatakan bahwa perkara ini adalah perkara tragis, miris, dan ironis. Ini seperti heart attack (serangan jantung) begitu karena PDNS 2 mempunyai fungsi melindungi kedaulatan data nasional, dan menjaga melindungi data pribadi tetapi semua di-hack (diretas) dan kemudian tergopoh-gopoh.” tegasnya.
Nurul juga mempertanyakan soal tebusan sebesar US$ 8 juta atau Rp 131,1 miliar (kurs Rp 16.396/US$) untuk bisa mendapatkan kembali akses data yang tersimpan di PDNS 2. Menurutnya, publik harus tahu siapa pihak yang meminta tebusan tersebut.
“Ini Bapak mengatakan ada yang meminta tebusan US$ 8 juta atau Rp 131 miliar begitu. Itu bukan nilai yang besar kayaknya Pak. Tetapi pertanyaannya siapa yang meminta tebusan dan bapak harus bayar ke mana? Pelakunya siapa?” ujarnya.
Sementara itu, Menkominfo menyatakan saat ini Kemenkominfo, BSSN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) masih berfokus pada pemulihan layanan publik yang terdampak serangan ransomware ke PDNS 2. Upaya yang sedang dilakukan saat ini adalah memulihkan layanan dari instansi yang melakukan pencadangan data (backup).
"Forensik oleh Kominfo, KSO (kerja sama operasi) PDNS, dan Bareskrim diharapkan pada minggu pertama juli sudah jelas. Selanjutnya penyusunan shortlist dan recovery layanan prioritas oleh Kominfo, PDNS, kementerian, lembaga, daerah diharapkan sampai akhir Juli bisa kita recovery (pulihkan) total,” katanya
Baca Juga
Sampai dengan Rabu (26/6/2024), 239 instansi pemerintah atau 84,75% dari pengguna PDNS 2 belum bisa memulihkan layanan publik yang dikelolanya. Instansi tersebut meliputi 30 kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi (pemprov), 14 pemerintah kabupaten (pemkab), dan 48 pemerintah kota (pemkot).
Sisanya, sebanyak 43 instansi atau 15,25% pengguna PDNS 2 sudah bisa menggelar kembali kayanan publiknya karena sudah melakukan pencadangan data di pusat data tersendiri. Instansi tersebut meliputi 21 kementerian/lembaga, satu pemprov, 18 pemkab, dan tiga pemkot.

