Ini Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur Gegara Serangan Ransomware PDNS 2
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menunjuk penjabat sementara atau Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) yang kosong setelah Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri pascaserangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor 17115/M.KOMINFO/KP.01.06/07/2024 yang diterima oleh Investortrust pada Jumat (5/7/2024), Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail MT ditunjuk sebagai Plt Dirjen Aptika menggantikan Semuel.
“Terhitung mulai tanggal 4 Juli 2024 disamping jabatannya sebagai Dirjen SDPPI juga sebagai Plt Dirjen Aptika selama tiga bulan,” demikian bunyi surat tersebut.
Baca Juga
Dirjen Aptika Kemenkominfo Mengundurkan Diri Buntut Serangan Siber ke PDNS 2
Seperti diketahui, Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas serangan ransomware terhadap PDNS 2. Pria yang akrab disapa Semmy itu sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan pada Senin (1/7/2024) dan tertulis pada Rabu (3/7/2024).
“Jadi saya mengambil tanggung jawab moral dan saya nyatakan harusnya selesai di saya. Karena ini adalah masalah yang harusnya saya tangani dengan baik,” katanya di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Serangan ransomware terhadap PDNS 2mengakibatkan lumpuhnya layanan publik dari 282 instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Serangan tersebut diawali pada Senin (17/6/2024) pukul 23.15 WIB ketika sistem keamanan Windows Defender dinonaktifkan oleh pihak yang melakukan serangan tersebut.
Baca Juga
Selanjutnya, aktivitas berbahaya mulai menginfeksi PDNS 2 pada Kamis (20/6/2024) pukul 00.54 WIB. Brain Cipher Ransomware mulai bergerak dengan melakukan instalasi file berbahaya, penghapusan file sistem penting, dan penonaktifan layanan yang berjalan.
Satu menit berselang atau Kamis (20/6/2024) pukul 00.55 WIB, Windows Defender diketahui tumbang atau tidak berfungsi. Setelah sistem keamanan tersebut tumbang, data yang tersimpan di PDNS 2 langsung dikunci oleh pihak penyerang.
Ransomware merupakan malware yang mengancam korban dengan menghancurkan atau memblokir akses ke data atau sistem penting hingga tebusan dibayar. Pemerintah diminta membayar tebusan sebesar US$ 8 juta atau Rp 131,1 miliar (kurs Rp 16.396/US$) untuk bisa mendapatkan kembali akses data yang tersimpan di PDNS 2.

