JAKARTA, investortrust.id - Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR ditunda, Rabu (17/7/2024). Rapat yang sedianya digelar pukul 13.00 WIB ditunda karena ketidakhadiran pimpinan DPR.
Anggota Pansus Angket Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan rencananya rapat perdana tersebut akan membahas pemilihan pimpinan pansus.
"Akan tetapi kemarin sore menjelang petang itu ada informasi terkait penundaan. Sampai kapan, kami juga bertanya kepada sekjen mengatur agenda tersebut," kata Wisnu dikutip dari Antara.
Padahal, kata Wisnu, para anggota Pansus Angket Haji sudah bergerak menuju Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Diketahui, saat ini masih dalam masa reses DPR setelah rapat paripurna penutupan masa sidang beberapa waktu lalu.
"Karena ada rangkaian kunjungan kerja juga kemarin di beberapa wilayah, di beberapa daerah, dengan semangat kami sudah menghadiri undangan rapat hari ini jam 13.00 WIB," kata dia.
Wisnu menduga menduga rapat pansus tersebut urung digelar karena pimpinan DPR belum bisa hadir. Dikatakan, pimpinan DPR harus hadir dalam rapat perdana yang mengagendakan pemilihan pimpinan pansus.
"Rapat ini karena ini perdana, harus dihadiri oleh pimpinan DPR RI," katanya.
Meski demikian, Wisnu memastikan para anggota Pansus Haji tersebut tetap bersiaga di Jakarta untuk mempersiapkan hal yang akan dibahas pada rapat mendatang.
Diberitakan, rapat paripurna DPR pada Selasa (9/7/2024) lalu menyetujui pembentukan pansus hak angket untuk pelaksanaan haji 2024. Anggota komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan pansus hak angket pengawasan haji 1445 hijriah perlu dibentuk karena ada pelanggaran dan masalah yang harus ditangani.
Pansus hak angket juga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan terhadap undang-undang. Selly memaparkan tiga alasan mengapa hak angket tersebut perlu diambil.
Baca Juga
PAN Minta Pansus Ditunda hingga Penyelenggaraan Haji 2024 Selesai
Pertama, Selly menyebut terdapat penambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah. Ia mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak menetapkan kuota haji tambahan sesuai undang-undang.
Kedua, Kemenag terindikasi menyalahgunaan kuota tambahan haji. Dikatakan, tambahan kuota jemaah haji seharusnya digunakan untuk memperpendek daftar tunggu.
Ketiga, kata Selly, Kemenag tidak memaksimalkan kesepakatan dengan Arab Saudi. Hal ini mengakibatkan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum mengalami perubahan yang signifikan ditandai dengan masih berlebihnya kapasitas di tenda dan fasilitas MCK.