PWI Jaya Desak PWI Pusat Transparan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana UKW dari BUMN
JAKARTA, investortrust.id - Persatuan Wartawan Indonesia Jakarta Raya (PWI Jaya) mendesak PWI Pusat untuk transparan dalam penanganan dugaan penyelewengan dana uji kompetensi wartawan (UKW) yang berasal dari BUMN. Hal ini penting untuk memperbaiki situasi dan memulihkan kembali kepercayaan publik kepada PWI.
"PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang," kata Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo dalam keterangan pers, Selasa (4/6/2024).
PWI Jaya, kata Kesit, menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi. Untuk itu, berita dugaan penyelewengan dan UKW dari BUMN telah mencederai kepercayaan publik. Berita penyelewengan ini juga telah merusak citra dan muruah PWI sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kredibilitas dan etika profesi wartawan.
"Pengurus PWI Jaya sangat prihatan dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat. Berita tersebut telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi kita sebagai wartawan yang bergabung dalam organisasi PWI," katanya.
Baca Juga
Kesit mengatakan, PWI Jaya mendukung Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah mengeluarkan rekomendasi tegas untuk dilaksanakan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun sesuai dengan ketentuan peraturan dasar (PD)/peraturan rumah tangga (PRT) PWI dan kode perilaku wartawan. Namun, PWI Jaya menyayangkan PWI Pusat belum juga melaksanakan rekomendasi tersebut. Padahal, ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Rumah Tangga (PRT) berbunyi, "Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas."
"Dengan demikian hal ini memerlukan keseriusan niat baik semua pihak untuk menjaga muruah PWI dengan taat terhadap konstitusi organisasi yang telah disepakati bersama dalam Kongres PWI di Bandung untuk dijunjung tinggi, bukan sebaliknya untuk dicederai," tegasnya.
PWI Jaya juga meminta Hendry Ch Bangun selaku ketua umum PWI Pusat segera menindaklanjuti rekomendasi dewan kehormatan. Tindak lanjut rekomendasi dewan kehormatan merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi.
"Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri," katanya.
Kesit mengatakan, PWI Jaya berkomitmen meningkatkan pengawasan internal serta memperketat prosedur pengelolaan dana dan menekankan agar hal ini dilaksanakan di semua tingkatan organisasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan setiap dana yang dikelola oleh PWI Pusat dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
PWI Jaya juga berharap dewan kehormatan dan dewan penasihat PWI Pusat dapat mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawan di Indonesia.
"Bahwa kami ketahui sejak peristiwa tersebut bergulir dan ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas dan massif, pengurus PWI Jaya banyak mendapatkan pertanyaan dari para mitra kerj, baik pemerintah maupun swasta. Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap penurunan tingkat kepercayaan pihak-pihak kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama," ungkapnya.
Kesit dan PWI Jaya khawatir mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui aturan dan ketentuan sebagaimana PD/PRT dan kode perilaku PWI akan kehilangan makna diabaikan oleh para anggota jika para senior di dewan kehormatan, dewan penasihat, dan pengurus PWI Pusat tidak mengikuti aturan-aturan tersebut dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi.
"Hal ini akan terefleksi sebagai sikap anggota terhadap konstitusi organisasi. Kini saatnya kita memberikan contoh kepada para anggota dengan menunjukkan tata kelola organisasi yang baik sesuai dengan konstitusi organisasi," ungkapnya.
Baca Juga
Kesit Budi Handoyo Terpilih sebagai Ketua PWI Jaya, Theo M Yusuf Ketua Dewan Kehormatan
Dikatakan, PWI Jaya seharusnya dapat menjawab pertanyaan dari para anggota, calon anggota, dan mitra kerja apabila berstandar pada pemahanan kepatuhan kepada PD/PRT dan kode perilaku secara konsisten dan tepat. Kesit menyatakan, pemulihan muruah organisasi bergantung pada arah sikap pengurus PWI Pusat dan DK PWI Pusat untuk berkomitmen menyelamatkan organisasi profesi ini ke posisi eksistensial sebagai perkumpulan yang bermartabat dan bermanfaat bagi anggota secara keseluruhan.
"Bahwa, kami PWI Jaya mendesak para senior di PWI Pusat agar secara serius dalam penangangan permasalahan internal di PWI Pusat," tegasnya.
Kesit mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengimplementasikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) Peraturan Dasar (PD) yang berbunyi, "Ke dalam, PWI berupaya meningkatkan ketaatan wartawan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW." Seluruh pihak, katanya, harus menghilangkan sikap egosektoral kepentingan pribadi dan kelompok.
"Kembalikan pikiran-pikiran positif kita dengan niat penyelesaian kemelut organisasi dengan mendengarkan suara-suara dari daerah/ provinsi, bukan hanya sekedar mendengar sikap daerah hanya pada saat kepentingan kongres, demi kepentingan akumulasi suara, melainkan memperlakukan daerah benar-benar sebagai pemilik organisasi," katanya.

