Pertamina Respons Soal Dugaan Penyelewengan LPG
JAKARTA, investortrust.id – PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Pertamina Patra Niaga merespons terkait dugaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai penyelewengan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 kilogram (kg).
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan, hal ini disebabkan banyak faktor mekanis harus dicek lebih lanjut. Di mana, selain tabung gas yang tidak mencapai volume 3 kg, ditemukan juga tabung-tabung yang bervolume lebih dari 3 kg.
“Yang menjadi concern yang minus (LPG 3 kg yang bermasalah), karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defect-nya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai,” kata Ega saat ditemui di Sistem Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Patra Trading, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga
Diduga Ada Penyelewengan LPG Bersubsidi, Kemendag: Kerugian Konsumen Capai Rp18,7 Miliar per Tahun
Sejak Februari 2024, lanjut Ega, pihaknya sudah melakukan monitoring di SPBE yang dikelola PT Patra Trading. “Ada beberapa hal yang harus kita improve, khususnya dari sisi keselarasan regulasi. Jadi beberapa regulasi perlu kita update, sinkronisasi. Khususnya dalam konteks pengambilan sampling, jumlah sampling, untuk menuju operation excellence. Dan berapa batas-batas toleransi, agar semua pihak ini (Pemerintah dan Pelaku Usaha) mempunyai common ground yang sama,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ega menuturkan, harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel di SPBE, baik oleh Pemerintah maupun Pelaku Usaha. Kendati demikian, pihak Pertamina akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
“Standarnya harus sama. Kami (Pertamina) sebagai contoh, kami mengambil standar itu sampling setiap lot 500-1000 tabung itu 20 tabung. Sementara, Kementerian Perdagangan kemarin mengambil sampel ada 80 tabung. Tentunya ini kan beda standar,” ucap dia.
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, lanjut Ega, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standard Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung, di antaranya pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, dan pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG.
SOP lanjutan dari perseroan adalah melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian, proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung. “Dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen,” jelas Ega.
Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui ‘Pertamina Way’ yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen.
Elemen audit meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) hingga administrasi.
“Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan,” tutup Ega.

