Diduga Ada Penyelewengan LPG Bersubsidi, Kemendag: Kerugian Konsumen Capai Rp18,7 Miliar per Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menduga adanya penyelewengan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 kilogram (kg), yang mana ditemukan 80 sampel tabung gas yang bermasalah. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, perkiraan kerugian konsumen terhadap LPG 3 kg mencapai Rp18,7 miliar per tahun dari pengecekan 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Hari ini kita temukan (LPG 3 kg) harusnya 3 kilogram (kg), ini berkurangnya antara 200 - 700 gram. Itu rata-rata dihitung kerugiannya hampir Rp2 miliar (untuk 1 titik SPBE),” kata Zulkifli Hasan di SPBE PT Patra Trading, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang turut menjelaskan, kerugian yang diduga oleh Kementerian mencapai Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 titik SPBE saja.
Dirjen PTKN merincikan, SPBE yang dimonitor atau dicek oleh Kemendag tersebar di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. Kemendag pun menyita 80 sampel tabung gas LPG bersubsidi yang bermasalah itu.
Baca Juga
Jaga Inflasi, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji Lancar
“Kita ambil sampling kan 80 (gas LPG 3 kg) dari 560, dan 80 itu kita uji ada beberapa tabung yang isinya kurang 200 - 700 gram,” jelas dia.
Adapun terkait 80 tabung gas LPG yang bermasalah ini akan disesuaikan kembali pengisiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka (pelaku usaha) harus mengisi sesuai dengan kuantitas yang disetujui undang-undang,” sambung Moga Simatupang.
Selanjutnya, kata Moga Simatupang, pelaku usaha yang diduga melakukan penyelewengan tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa ‘teguran’ sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Pertama kan teguran tertulis. Sanksinya administrasi sesuai dengan PP 29 Tahun 2021,” ujar dia.
Tak sampai disitu, Zulfikli Hasan yang kerap disapa Zulhas pun menegaskan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan tersebut akan dicabut izin usahanya.
“Ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan. Kalau tidak, ya harus dicabut, dihentikan izinnya. Karena memang itu aturannya,” tutup Zulhas.

