UKW Membantu Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
JAKARTA, investortrust.id – Golden Ballroom di Hotel Sultan tetap dipenuhi para peserta Pelatihan Jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hingga hari ketiga. Acara ini berlangsung 25-27 April 2024, di Jakarta.
Ketua Dewan Pers Indonesia Ninik Rahayu saat pembukaan hari pertama Kamis, 25 April 2024, menyampaikan total peserta mencapai 175 wartawan. “Ini adalah peserta terbanyak sepanjang sejarah,” katanya.
Baca Juga
Jokowi Ingatkan Semangat Perpres Publisher Rights untuk Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas
Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 adalah peserta UKW. Para jurnalis ini ada yang mengikuti uji kompetensi wartawan muda, madya, dan utama.
Diterapkan Dalam Tugas Pers
Wartawan TV One bernama Dimas mengatakan, penting bagi wartawan untuk mengikuti uji kompetensi. Hal ini berguna untuk melaksanakan tugas-tugas jurnalistik lebih baik.
“Jadi, nanti bisa ditentukan apakah wartawan berkompeten atau tidak. Juga, apakah wartawan menguasai atau tidak kode-kode etik yang ditetapkan Dewan Pers. Kode etik ini kita terapkan dalam melaksanakan tugas-tugas kita dalam dunia pers,” katanya.
Baca Juga
PWI Minta Pemerintah Masukkan Program Pelatihan Jurnalis ke APBN
Selama UKW hari kedua dan ketiga, para peserta dibagi atas grup kecil, masing-masing berisi 6 orang. Tiap grup mendapat pengarahan dan dipandu dalam diskusi kelompok yang interaktif mengenai regulasi, kode etik jurnalistik, dan surat edaran terkait pers.
Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia dibahas secara intens. Ini termasuk Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pers mempunyai fungsi empat, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selain itu, grup diajak mendikusikan pelaksanaan 11 kode etik jurnalistik. Pasal 1 adalah wartawan Indonesia harus mampu bersikap mandiri, memperoleh berita akurat, berimbang, dan tidak ada niat buruk.
Pasal 2, wartawan harus menggunakan cara profesional ketika mengemban tugas jurnalistik. Pasal 3, wartawan harus menguji informasi, menyajikan berita berimbang, tidak mencampur aduk fakta dan pendapat yang terkesan menghakimi, serta menerapkan adanya asas praduga tidak bersalah.
Pasal 4, wartawan dilarang menyebarkan berita bohong, sadis, fitnah, ataupun cabul. Pasal 5, wartawan tidak boleh menyebutkan maupun menyebarluaskan identitas korban dari kejahatan susila, serta tidak boleh menyebut identitas anak pelaku kejahatan. Pasal 6, wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi serta tidak boleh menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia punya hak menolak --atau hak ingkar-- guna melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas dan keberadaannya, serta bisa menghargai ketentuan embargo dan informasi latar belakang sesuai kesepakatan.
Pasal 8, wartawan dilarang menulis maupun menyiarkan berita dengan prasangka atau diskriminasi berdasarkan perbedaan suku, warna kulit, ras, agama, bahasa, dan jenis kelamin. Selain itu, dilarang merendahkan martabat orang yang sakit, cacat jiwa, miskin, maupun cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan dituntut mampu menghormati hak seorang narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali bagi kepentingan publik. Pasal 10, wartawan harus langsung mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tidak benar, tidak akurat, dengan mengucapkan permintaan maaf pada pendengar, pembaca, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan wajib melayani hak untuk menjawab atau mengoreksi langsung secara proporsional.
Selain itu, dibahas mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli dari Dewan Pers.

