Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN
JAKARTA, investortrust.id – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) PWI.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.
Sasongko menjelaskan DK PWI telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat orang pengurus harian, yakni Ketua Umum Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp 1,77 miliar ke kas organisasi atau PWI pusat selambat-lambatnya 30 hari kerja yang jatuh pada 31 Mei 2024.
Baca Juga
PWI Jaya Desak PWI Pusat Transparan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana UKW dari BUMN
Menurut Sasongko, PWI pusat telah menerima pengembalian uang senilai Rp 1,08 miliar. Sementara sisanya, sebesar Rp 691,2 juta masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang PWI pusat. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.
DK PWI, kata Sasongko, mengapresiasi langkah M Ihsan yang memilih berhenti atau mundur dari jabatannya sebagai wakil bendahara umum PWI pusat pada 31 Mei 2024.
"Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.
Mantan Pemred Suara Merdeka itu menyatakan, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena M Ihsan hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi jika ketua umum dan sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.
Skorsing Setahun
Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI selama setahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.
“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.
Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan atau eksekusinya berada di ranah pengurus harian atau ketua umum. Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.
Untuk itu, Wakil Ketua DK PWI, Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.
“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times dan mantan anggota Dewan Pers.
Baca Juga
Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.
“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang merupakan mantan Pemred Lembaga Kantor Berita Antara.
Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta pengurus harian menghormati dan menaati keputusan DK. Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut.

