Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan Ketua Umum PWI pusat, Hendry Ch Bangun. Tak hanya diberhentikan sebagai ketua PWI, Hendry juga diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Pemberhentian Hendry Ch Bangun itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa (16/7/2024).
Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Baca Juga
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), peraturan dasar (PD), dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan pengurus, terutama ketua umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi PWI.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Baca Juga
PWI Jaya Desak PWI Pusat Transparan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana UKW dari BUMN
Kemudian, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan rapat pleno pengurus Ppusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan kongres luar biasa.

