Apindo Tak Setuju Tapera Diwajibkan ke Pekerja Swasta, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, dalam PP tersebut pekerja swasta diwajibkan ikut membayar iuran Tapera.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menerangkan, seharusnya pekerja swasta tidak perlu diwajibkan dalam program tersebut. Sebab, pekerja swasta sudah memiliki program sendiri terkait dengan perumahan yang merupakan bagian dari BPJS Tenaga Kerja (TK).
“Kami melihat di BPJS TK yang sudah diiurkan, itu ada yang namanya jaminan hari tua (JHT). 30% dari JHT dibuat menjadi program manfaat layanan tambahan. Jadi manfaat layanan tambahan ini bisa dipakai 30%-nya untuk perumahan,” kata Shinta dalam acara Polemik yang disiarkan Trijaya FM, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga
Shinta menyebutkan bahwa saat ini jumlah iuran yang dihimpun BPJS TK jumlahnya sudah sangat besar. Menurutnya, 30% dari total iuran BPJS TK saat ini sudah mencapai Rp 136-160 triliun, sehingga sudah cukup untuk mulai program perumahan.
“Jadi ini sebenarnya sudah cukup baik programnya, tapi perlu diperluas dan disosialisasikan. Sehingga kami agak bingung pada saat PP 21 keluar, kemudian kan tadinya Tapera khusus untuk ASN, TNI-Polri, nah sekarang diperluas untuk swasta. Kami merasa ini buat apa lagi?” ujar dia.
Maka dari itu, Shinta merasa tidak perlu lagi ada Tapera untuk pekerja swasta. Terlebih lagi Tapera sendiri sejatinya berbentuk tabungan. Maka dari itu, Shinta mempertanyakan kenapa pekerja swasta harus dipaksakan membayar iuran tersebut.
Baca Juga
Apindo dan Serikat Buruh akan Judicial Review PP Tapera ke MA
“Kalau memang itu bentuknya tabungan, harusnya suka rela saja. Gak perlu harus dipaksakan atau menjadi kewajiban untuk penambahan iuran,” sebut Shinta.
Sebagai informasi, Pasal 15 PP Tapera mengatur besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
“Yang kita keberatan adalah pembebanan iuran kepada pemberi kerja dan pekerja untuk Tapera. Ini yang kami keberatan,” tegas dia.

