Siap-siap! Pekerja Swasta Diwajibkan Iuran Tapera Mulai Tahun 2027
JAKARTA, investortrust.id - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho memberi sinyal program Tapera tetap akan diterapkan pada 2027 mendatang. Dia mengatakan, pemotongan (iuran) Tapera akan dilakukan terhadap para pekerja swasta.
"2027 itu kan hanya segmen pekerja swasta ya," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Kendati begitu, Heru tidak bersedia mengungkapkan waktu pemotongan program Tapera bagi golongan pekerja lainnya, seperti pekerja mandiri yang termasuk dalam peserta Tapera.
"Kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan BP Tapera dan Komite," jelas dia.
Baca Juga
Namun, dia berjanji penerapan potongan program Tapera bagi pekerja akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, BP Tapera tengah fokus untuk memperbaiki tata kelola aturan teknis pemotongan Tapera.
"Pasti secara gradual, enggak mungkin dipungut secara bersama-sama," lugas Heru.
BP Tapera, lanjut Heru, masih fokus mematangkan infrastruktur dari segi informasi dan teknologi (IT), sumber daya manusia (SDM), hingga infrastruktur.
Heru mencatat, saat ini BP Tapera hanya mempunyai 197 pegawai dan belum memiliki kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga
Ombudsman Catat 17 Laporan Terkait Pengembalian Dana Bapertarum PNS, Berapa Nilainya?
"Bisnis model itu dibangun oleh BP Tapera itu approve dengan multi-stakeholder dan membangun tata kelola yang lebih baik sehingga transparan kebentuk, baru ngomongin soal kewajiban tadi," tandas dia.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengharapkan perusahaan tidak dilibatkan dalam iuran program Tapera. Dirinya menyarankan, iuran tersebut ditanggung pekerja sepenuhnya.
"Seyogyanya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

