Menteri PUPR Tegaskan Iuran Tapera Bukan Diundur, tetapi Dimulai 2027
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menerangkan kembali mengenai iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang kontroversial saat ini.
Basuki menjelaskan, penarikan iuran dengan potongan gaji pekerja sebesar 3% tiap bulan bukan diundur. Ditekankan, iuran Tapera memang baru dimulai 2027
“Bukan (diundur). Memang berlakunya mulai 2027, bukan sekarang (2024). Memang aturannya mulai berlaku tahun 2027, paling lambat kan,” kata Basuki saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
Menteri PUPR Bakal Lapor Presiden Jokowi Soal Iuran Tapera yang Kontroversial
Program Tapera yang akan memotong gaji pegawai ASN, swasta, dan mandiri masih menjadi sorotan masyarakat. Iuran ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini,” bunyi Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Mengenai iuran Tapera yang memotong gaji peserta sebesar 3% tertuang pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Adapun Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024, berbunyi, "Besar setoran simpanan dibagi kepada dua pihak yakni 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja."
Baca Juga
Moeldoko Jelaskan Sikap Jokowi soal Tapera, Tunda atau Lanjut?
Tak Ingin Buru-buru
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tak ingin terburu-buru menjalankan Tapera. Dikatakan, yang terpenting saat ini memupuk kepercayaan masyarakat kepada BP Tapera sebagai pengelola dana Tapera.
Apalagi, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga saat ini telah mengguyur insentif selisih bunga melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp 105 triliun.
“Untuk saya pribadi, kalau ini memang belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa,” ucap dia.
Dia menambahkan, akan mendengarkan usulan MPR dan DPR mengenai Tapera ini.
“Apalagi kalau (ada usulan) misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur. Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri (Menteri Keuangan, Sri Mulyani), kita akan ikut,” pungkas Basuki.

