BP Tapera: Amanat UU, Pekerja Wajib Ikut Tapera
JAKARTA, investortrust.id — Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, kewajiban pekerja mengikuti program Tapera merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Dengan demikian, BP Tapera sebagai operator hanya bertindak menjalankan amanat UU. "Nah, itu (kepesertaan wajib) bukan karena kami, tetapi karena aturan undang-undangnya (menyatakan) wajib," kata Heru dalam konferensi pers di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Heru menjelaskan, aturan kepesertaan ini berlaku bagi para aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (ASN/PNS) hingga pekerja swasta maupun pekerja mandiri.
Baca Juga
Ombudsman Jamin Iuran Tapera yang Dikelola MI Tak Akan Hilang
Saat ini, Heru menerangkan, pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera belum dilakukan. Pihaknya masih melakukan tata kelola terkait aturan teknis pelaksanaan program Tapera.
"Kami sendiri sedang finalisasi dan kami sangat hati-hati betul sesuai amanat Ombudsman untuk menerjemahkan kata wajib mengenai kepesertaan," ujar dia.
Kendati demikian, menurut Heru, BP Tapera tetap menerima berbagai masukan yang diberikan berbagai golongan masyarakat maupun pengusaha. BP Tapera juga mengaku memahami berbagai macam alasan penolakan yang masih terjadi.
"Berbagai aspirasi tentu kami dengarkan. Kami sangat memahami konteks perkembangan sekarang yang menjadi concern dan keberatan Masyarakat. Ini juga jadi pertimbangan BP Tapera dalam menerapkan tata kelola Tapera," tegas Heru.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengemukakan, Tapera harus dicabut antara lain karena pengelolaannya berpotensi dikorupsi.
Baca Juga
Siap-siap! Pekerja Swasta Diwajibkan Iuran Tapera Mulai Tahun 2027
“Dana Tapera sangat rawan disalahgunakan karena adanya kerancuan dalam sistem anggaran. Dana Tapera dikumpulkan dari iuran pekerja dan pengusaha, namun dikelola pemerintah tanpa kontribusi dari APBN atau APBD. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi penyalahgunaan dana,” papar dia.
Said mengatakan, dana yang dikumpulkan dari iuran pekerja sebesar 3% dari upah mereka tidak akan cukup untuk membeli rumah dalam jangka waktu 10-20 tahun. Bahkan, uang muka saja tidak akan terpenuhi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dalam memiliki rumah.
Potongan iuran Tapera, menurut Said, juga membebani biaya hidup pekerja. Di tengah penurunan daya beli dan rendahnya upah minimum akibat UU Cipta Kerja, tambahan potongan sebesar 2,5% untuk Tapera semakin memberatkan pekerja yang sudah terbebani berbagai potongan lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan iuran jaminan sosial lainnya.

