DPR Bakal Kaji Putusan MK soal Pekerja Tidak Wajib Jadi Peserta Tapera
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban pekerja menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dasco mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/9/2025).
Baca Juga
DPR: Jangan Sampai Program 3 Juta Rumah Mangkrak Gara-gara UU Tapera Dibatalkan MK
Dasco mengatakan Badan Keahlian DPR bakal berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait untuk mengkaji putusan tersebut. Hal ini guna memastikan sikap jernih yang bakal diambil DPR.
"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban. Hal itu ditegaskan MK dalam putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Baca Juga
BP Tapera Siapkan Skema Alternatif Setelah MK Batalkan Mandatori Iuran
MK menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera menyatakan, "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta."
"Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).

