Soal Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Kadin: Jangan Sampai Jadi Beban
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid memberikan tanggapannya terkait aturan upah atau gaji pekerja dipotong 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Arsjad sendiri tidak secara tegas menolak atau menyetujui regulasi tersebut. Kendati demikian, ia menyebutkan setiap perusahaan maupun pengusaha di Indonesia tidak dalam kondisi yang sehat atau memiliki kinerja yang baik.
Baca Juga
"Karena untuk perumahan daripada pekerja penting, tetapi juga penting bagaimana jangan sampai beban," ucap Arsjad saat ditemui seusai konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
"Dan juga harus dilihat enggak semua perusahaan itu sehat. Ada perusahaan-perusahaan yang tidak sehat, jadi ini yang harus kita lihat kembali. Jadi enggak bisa satu gender statement yang mengatakan," tambahnya.
Oleh sebab itu, Arsjad menilai pemerintah perlu mencari titik temu terhadap rencana pemotongan gaji untuk Tapera ini, khususnya melihat kondisi perusahaan dan juga apa yang diperlukan oleh para pekerja di Tanah Air.
"Jadi ini bukan saya tidak mau memberi komentar saat ini, tetapi kita harus meneliti lebih lanjut. Intinya adalah spiritnya harus yang balance antara pengusaha dengan pekerja. Utamanya itu," ungkap Arsjad.
Baca Juga
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) konsisten dengan sikap menolak diberlakukannya aturan terbaru terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengungkapkan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali aturan itu.
“Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, serikat buruh/pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” ucap Shinta.

