Gaji Pekerja Dipotong 3%, Menteri PUPR: Tapera Itu Tabungan, Tidak Hilang!
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Poin utama dari beleid tersebut adalah penentuan besaran iuran peserta Tapera bagi pekerja swasta sebesar 3% per bulan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, potongan gaji peserta Tapera akan menjadi tabungan untuk membangun rumah peserta, bukan dinyatakan “hilang”.
“Kalau menurut saya, Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya. Itu sudah sejak lima tahun yang lalu, dengan Tapera yang sudah ada sekarang,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
PUPR Bidik Sistem MLFF Jalan Tol Diterapkan mulai Semester II-2024
Jadi, lanjut dia, uang yang dipotong bukan uang hilang. “Masalahnya kan ada jaminan hari tua, ada ini, ada ini, tapi itu bukan uang hilang,” kata Basuki
Perlu diketahui, besar setoran simpanan yang termaktub dalam PP No. 21 Tahun 2024 itu dibagi kepada dua pihak yakni 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Sementara untuk pekerja swasta yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3%.
Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho pun mengatakan, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga
Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Tapera, Jokowi: Pasti Masyarakat Ikut Berhitung
Gaji pekerja yang dipotong, menurut Heru, akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
“BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong,” kata Heru dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (28/5/2024).
Heru turut menerangkan, manfaat peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengikuti program Tapera, yang mana berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Setelah menjadi peserta Tapera, lanjut Heru, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
“Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” pungkas Heru.

