Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Tapera, Jokowi: Pasti Masyarakat Ikut Berhitung
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap hal yang wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi seusai menghadiri "Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan" di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
BP Tapera Perluas Basis Kepesertaan pada 2025, Siapa Saja yang Dibidik?
Jokowi mengatakan, kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang di awal sempat ramai dan perbincangan publik. Namun, setelah berjalan, masyarakat merasakan manfaat dari BPJS.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.
Baca Juga
Menkeu Minta BP Tapera Kembangkan Pembiayaan Perumahan yang Terjangkau, Inklusif, dan Adil
Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatur besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan Pasal 15 ayat (2) menyebutkan, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

