Moeldoko Tegaskan Tapera Adalah Tabungan, Bukan Potongan Gaji Pekerja
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan tabungan perumahan rakyat (Tapera) adalah tabungan atau simpanan yang tidak akan hilang. Tapera, kata Moeldoko, bukan iuran atau potongan gaji pekerja.
"Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan. Diatur dalam undang-undang," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga
Apindo dan Serikat Buruh akan Judicial Review PP Tapera ke MA
Penyediaan perumahan bagi masyarakat adalah amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Program yang sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum dan dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN) kemudian diperluas kepada pekerja mandiri dan swasta karena adanya backlog atau defisit perumahan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 9,9 juta masyarakat Indonesia masih belum memiliki rumah.
"Jadi ini bukan mengarang,” tegas Moeldoko.
Pemerintah menyimpulkan antara jumlah kenaikan gaji dan inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. Untuk itu, harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya masih punya tabungan untuk memiliki atau membangun rumah sendiri meski terjadi inflasi. Salah satu caranya adalah dengan skema yang turut melibatkan pemberi kerja, swasta, maupun pemerintahan.
"Kita perlu memahami bahwa persoalan perumahan dan kemudian muncul mekanisme ini tidak hanya dialami Indonesia. Malaysia misalnya juga memiliki skema layaknya Tapera ini. Ini menurut saya merupakan tugas negara," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Moeldoko berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja, memikirkan cara yang terbaik memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat. Moeldoko memastikan pemerintah akan terus melakukan dan membuka ruang-ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat maupun dunia usaha. Hal ini karena Tapera baru akan diterapkan pada 2027 mendatang.
"Kita masih ada waktu hingga 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif, tidak usah khawatir," tegasnya.
Sebelum diterapkan pada 2027, pemerintah akan membangun sistem pengawasan keuangan untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan. Salah satunya melalui Komite Tapera, yang ketuanya adalah menteri PUPR, dengan anggota menteri keuangan (menkeu), menteri ketenagakerjaan (menaker), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kalangan profesional.
"Saya ingin sampaikan kepada teman-teman, pemerintah ingin memastikan Tapera tidak mengalami hal yang seperti ASABRI. Dengan dibentuknya Komite Tapera, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, karena semua bentuk investasi Tapera ada yang kontrol yakni Komite dan OJK," ujar Moeldoko.
Moeldoko menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal bekerja telah menjalankan reformasi sektor sistem jaminan kesejahteraan sosial. Banyak yang kemudian ditangani, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
"Itu semua dilakukan karena pemerintah ingin selalu hadir di dalam setiap situasi yang tengah dihadapi masyarakatnya, khususnya dalam persoalan-persoalan yang terkait dengan sandang, pangan, dan papan," ujar Moeldoko.
Baca Juga
KSP: 9,95 Juta Rumah Tangga Belum Punya Rumah, Tapera Ingin Bantu
Tapera merupakan mekanisme penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau akan dikembalikan berikut hasil tabungannya ketika pekerja memasuki masa pensiun. Mekanisme ini untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pembiayaan perumahan.
Peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Semua peserta diwajibkan membayarkan iuran, tetapi hanya peserta dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Sedangkan non-MBR hanya bisa dan berhak menerima simpanan dan hasilnya saat pensiun.

