Potongan Wajib Perusahaan Capai 19,75%, Tapera Menambah Beban
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Solihin mengungkapkan, jumlah pemotongan atau pungutan yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan untuk pekerja adalah mencapai 19,74%. Karena itu, rencana Tapera yang mengharuskan pengusaha mengiur 0,5% dari gaji, hal itu semakin memberatkan.
Solihin menguraikan, potongan atau setoran yang wajib dilakukan oleh pengusaha di antaranya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta kewajiban-kewajiban perusahaan dan karyawan yang lainnya.
"Total pungutan yang saya sebutan tadi menjadi beban pengusaha saat ini sudah mencapai 18,24 sampai 19,74%," ucap Solihin saat konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
"Itu juga ada yang harus ditanggung oleh perusahaan maupun karyawan. Jika ditambah Tapera lagi, ini saya pikir akan menjadi beban berat buat perusahaan juga termasuk para pekerja," tambahnya.
Selain itu, pengusaha ini juga menilai program untuk perumahan sudah tertuang dalam salah satu fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, yakni manfaat layanan tambahan (MLT) pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga
Menteri PUPR Tegaskan Iuran Tapera Bukan Diundur, tetapi Dimulai 2027
"Jadi program Tapera ini tumpang tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya. Pungutan sebesar 0,5% kepada pengusaha menjadi beban tambahan," tandas Solihin.
Sebelumnya, Solihin meminta agar pemerintah membatalkan regulasi kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap pekerja, serta pengusaha. "Sekali lagi kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja-pekerja sebagai suatu kewajiban," ucap Solihin dalam konferensi persnya di Kantor DPP Apindo, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Hal tersebut pun telah disepakati oleh Apindo dan sejumlah asosiasi dan federasi serikat pekerja. Di antaranya adalah FSP Logam Elektronik dan Mesin, FSP Kebangkitan Buruh Indonesia, FSP Serikat Pekerja Nasional.
Kemudian, Asosiasi Serikat Pekeria Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP), dan juga FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF).

