Polemik Tapera, Ombudsman: Iuran Pekerja Mandiri Belum Diatur
JAKARTA, investortrust.id – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, skema pemungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja mandiri masih belum diatur. Iuran Tapera diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
“Ini belum beres, mereka (BP Tapera) sedang menata. Tata kelolanya itu masih dibangun,” kata Yeka saat konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Mengenai iuran Tapera yang memotong gaji pekerja, yakni sebesar 3% tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2024 berbunyi, besar setoran simpanan dibagi kepada dua pihak yakni 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.
Yeka menambahkan, meskipun iuran Tapera untuk Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) sudah diwajibkan. Namun, karena adanya beleid terbaru ini pemerintah harus menyesuaikan tata kelola secara spesifik.
“ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN, memang sudah dipungut (iuran Tapera). Tapi kan sekarang harus ada penyesuaian. Penyesuaian tadi di angka, katakanlah 3%, tapi 3%-nya dari mana juga belum ditentukan. Apa dari gaji? Apa gaji plus tunjangan? Atau Take Home Pay? Belum ditetapkan juga,” terang dia.
Adapun kriteria peserta yang wajib mengikuti program Tapera tertuang dalam Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebutkan peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Baca Juga
Ombudsman Jamin Iuran Tapera yang Dikelola MI Tak Akan Hilang
Kemudian, menurut Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, kategori pekerja yang dimaksud adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Aparatur Negeri Sipil (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pekerja atau buruh BUMN, BUMD, BUMDes, Perusahaan swasta, dan pekerja lainnya yang sudah menerima upah.
“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja yang menerima gaji atau upah,” bunyi Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dilansir dari jdih.pu.go.id sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri yang dimaksud adalah pekerja mandiri yang memiliki penghasilan dibawah upah minimum. Sementara definisi pekerja mandiri menurut laman resmi tapera adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja tetapi tidak bergantung kepada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilannya.

