Ombudsman Jamin Iuran Tapera yang Dikelola MI Tak Akan Hilang
JAKARTA, investortrust.id - Kemungkinan hilangnya dana pemupukan atau iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola manajer investasi (MI) sangat kecil. Bahkan, Ombudsman RI menjamin dana itu tak akan hilang. Soalnya, hanya MI besar dengan dana kelolaan (asset under management/AUM) di atas Rp 2,5 triliun yang boleh mengelola iuran Tapera.
''MI ini nggak bisa sembarangan. Syaratnya apa? Harus punya sertifikasi wajib MI. Yang paling penting harus punya AUM di atas Rp 2,5 triliun,'' kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Baca Juga
Siap-siap! Pekerja Swasta Diwajibkan Iuran Tapera Mulai Tahun 2027
Menurut Yeka, penunjukan MI oleh BP Tapera tertuang dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
''BP Tapera menunjuk MI dan bank kustodian dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi,'' jelas Pasal 31 Ayat 1 PP No 21 Tahun 2024.
Yeka menegaskan, kemungkinan hilangnya dana pemupukan di Tapera sangat kecil. ''Low risk semuanya. Penempatan dana di Tapera ini low risk, sehingga tidak ada yang namanya kasus dana itu turun atau hilang. Nggak ada, saya bisa garansi. Saya sudah cek betul semuanya,” tandas dia.
Dia menambahkan, Ombudsman RI akan terus mengawasi proses penetapan MI yang dilakukan BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ombudsman RI.
Baca Juga
''Kami akan melihat proses redemption (pencairan) harus berjalan tanpa harus ke Ombudsman lagi. Kedua, kami tentunya akan mengawasi proses penetapan MI karena nanti yang terberat proses di sininya (pemupukannya),'' ujar Yeka.

