Ombudsman Beri Saran Iuran Tapera Tak Libatkan Pengusaha
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyarankan, iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sepenuhnya ditanggung pekerja. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengharapkan, perusahaan tidak dilibatkan dalam iuran program Tapera.
"Seyogyanya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Sebagai catatan, besar setoran simpanan Tapera (iuran Tapera) yang termaktub dalam Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dibagi kepada dua pihak yakni 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.
Sementara untuk pekerja swasta yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3%.
Baca Juga
Potongan Wajib Perusahaan Capai 19,75%, Tapera Menambah Beban
Yeka menambahkan, manfaat program Tapera akan lebih banyak diperoleh oleh pekerja. Antara lain bantuan DP rumah hingga nilai bunga KPR yang lebih murah bekisar 5%.
"Nah, kalau ikut KPR lainnya kan bunganya tinggi-tinggi bisa 11%," terang dia.
Selain itu, pengenaan iuran bagi perusahaan untuk program Tapera juga berpotensi menganggu arus keuangan (cash flow).
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) besaran iuran bagi perusahaan ditetapkan sebesar 0,5% per bulan.
"Regulasi ini memang harus dipikirkan oleh pemerintah sebaiknya tidak melibatkan pengusaha," tandas Yeka.
Dia pun meyakini, pelaksanaan program Tapera akan dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah. Sehingga, bergulirnya program Tapera tidak akan membebani keuangan perusahaan.
Baca Juga
Pengusaha dan Buruh Berharap Tapera Dibatalkan, Ini Alasannya
"Begini masalahnya, 3% (iuran) itu nanti seperti apa, ini sekarang sedang disimulasikan. Nanti pengusaha akan dicek dulu, kalau pengusaha bermasalah, apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan, saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini," imbuh Yeka.
Berdasarkan informasi yang diterima investortrust.id, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas menolak terbitnya PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Pasalnya, dalam PP tersebut pekerja swasta diwajibkan ikut membayar iuran Tapera.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menerangkan, seharusnya pekerja swasta tidak perlu diwajibkan dalam program tersebut. Sebab, pekerja swasta sudah memiliki program sendiri terkait dengan perumahan yang merupakan bagian dari BPJS Tenaga Kerja (TK).
“Kami melihat di BPJS TK yang sudah diiurkan, itu ada yang namanya jaminan hari tua (JHT). 30% dari JHT dibuat menjadi program manfaat layanan tambahan. Jadi manfaat layanan tambahan ini bisa dipakai 30%-nya untuk perumahan,” kata Shinta beberapa waktu lalu.
Apindo mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24% - 19,74%. Rinciannya, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing yakni Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 - 1,74%, dan Jaminan Pensiun 2%.
Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4%. Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
Shinta menambahkan, saat ini jumlah iuran yang dihimpun BPJS TK jumlahnya sudah sangat besar.
Menurutnya, 30% dari total iuran BPJS TK saat ini sudah mencapai Rp136-160 triliun, sehingga sudah cukup untuk mulai program perumahan.
“Jadi ini sebenarnya sudah cukup baik programnya, tapi perlu diperluas dan disosialisasikan. Sehingga kami agak bingung pada saat PP 21 keluar, kemudian kan tadinya Tapera khusus untuk ASN, TNI-Polri, nah sekarang diperluas untuk swasta. Kami merasa ini buat apa lagi?” kata dia.

