Asuransi Diwajibkan Punya Dewan Penasihat Medis, Ini yang Bakal Dilakukan Zurich Insurance
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Zurich Indonesia tengah menyiapkan pembentukan dewan penasihat medis atau medical advisory board (MAB) sebagai tindak lanjut atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Country Manager Zurich Indonesia Edhi Tjahja Negara mengungkapkan, pihaknya telah memulai tahap persiapan pembentukan MAB dan akan melibatkan sejumlah mitra yang selama ini bekerja sama.
“Keputusan OJK itu sesuatu yang bagus, saat ini Zurich Indonesia sedang mempersiapkan untuk MAB. Tentu melibatkan beberapa partner yang sudah ada dengan kami,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Konferensi Pers Zurich Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
“Jadi sesuai dengan waktunya nanti, Zurich Indonesia akan mempunyai medical advisory board, align dengan arahan OJK,” sambung Edhi.
Menurutnya, Zurich Indonesia akan memanfaatkan kompetensi para mitra terkait dalam pembentukan MAB ini, termasuk third party administrator (TPA) yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
“Kita akan me-leveragepartner yang kita miliki. Mungkin dari TPA, kita akan menggunakan TPA untuk membentuk panel MAB,” kata Edhi.
Ia menjelaskan, penerapan MAB secara nasional akan menjadi pilar penting bagi industri asuransi kesehatan dalam meningkatkan proses bisnis dan manajemen risiko.
Baca Juga
Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, PERDOKJASI Gagas Pembentukan Medical Advisory Board
“Asuransi kesehatan kita percaya akan tumbuh signifikan dan memang potensinya sangat besar. Kuncinya adalah bagaimana sebagai industri kita bisa meningkatkan kapabilitas dan kapasitas kita,” ucap Edhi.
“Intinya dalam risk improvement dan bagaimana kita bisa mempunyai proses yang lebih baik,” lanjut dia.
Seperti diketahui, saat ini OJK mewajibkan semua perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki dewan penasihat medis. Tujuannya, untuk memberikan nasihat dan rekomendasi profesional terkait aspek medis kepada perusahaan asuransi, khususnya dalam evaluasi klaim, underwriting, deteksi penipuan (fraud), dan pengembangan produk.
Kewajiban tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan atau SEOJK Asuransi Kesehatan, yang saat ini masih digodok menjadi Peraturan OJK (POJK).

