Oona Insurance Gandeng Pihak Ketiga Bentuk Dewan Penasihat Medis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban pembentukan dewan penasihat medis atau medical advisory board (MAB), PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk atau Oona Insurance (ABDA) akan menggandeng pihak ketiga.
“Jadi rasanya di service ini akan dilakukan arahnya kayaknya melalui pihak ketiga,” ujar Direktur Utama Oona Insurance Vincent C Soegianto, menjawab pertanyaan Investortrust, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Seperti diketahui, saat ini OJK mewajibkan semua perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki dewan penasihat medis. Tujuannya, untuk memberikan nasihat dan rekomendasi profesional terkait aspek medis kepada perusahaan asuransi, khususnya dalam evaluasi klaim, underwriting, deteksi penipuan (fraud), dan pengembangan produk.
Kewajiban tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan atau SEOJK Asuransi Kesehatan, yang saat ini tengah digodok menjadi Peraturan OJK (POJK).
Baca Juga
Gen Z Makin Melek Proteksi, Oona Insurance Catat Lonjakan 7 Kali Lipat Penjualan Asuransi Kendaraan
Vincent menyambut baik aturan tersebut, karena bisa menyelesaikan argumen terkait metode pengobatan antara dokter dari pihak rumah sakit (RS) dengan dokter dari pihak asuransi, serta proses pencairan klaim.
“Kenyataannya setiap hari terjadi argumen antara dokter RS dan dokter di asuransi. Karena dokter di RS bilang perlu masuk rumah sakit, sementara dokter asuransi bilang kalau ini cuma sakit kepala jadi tidak perlu ke RS,” katanya.
Vincent mengatakan dengan kondisi tersebut maka pihaknya akan membentuk dewan penasihat medis dengan menggandeng pihak ketiga.
“Untuk bisa meng-hire dokter spesialis rasanya memang mesti konsorsium. Mungkin bukan konsorsium, asuransi yang hire, tapi most likely yang akan terjadi lewat TPA (third party administrator),” ucapnya.
Baca Juga
Oona Insurance Hadirkan Asuransi Rp 1.000 untuk Penumpang Taksi Listrik Green SM

