Penuhi Aturan Dewan Penasihat Medis, Zurich Indonesia Bentuk MAB Mandiri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Zurich Indonesia menyatakan kesiapannya dalam implementasi dewan penasihat medis atau medical advisory board (MAB) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan memastikan telah membentuk MAB secara mandiri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Country Manager Zurich Indonesia & Direktur Utama Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara mengungkapkan, persiapan pembentukan MAB telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam hal kesiapan sistemnya.
Pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan mitra strategis untuk mendukung operasional dari dewan penasihat medis tersebut.
“Kita comply, kita dalam persiapan untuk MAB, kita sudah persiapkan semua. Jadi kita sudah ready tahun ini, kita bekerjasama dengan partner kita juga,” ujar Edhi, usai Diskusi Media Zurich Indonesia, di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca Juga
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MAB yang dibentuk Zurich Indonesia bersifat terintegrasi yang mencakup lini bisnis asuransi jiwa (life) dan asuransi umum (general).
“Iya, bisa jadi integrated kan, yang life dan general,” kata Edhi.
Proses persiapan MAB, lanjut dia, membutuhkan waktu dan biaya karena perusahaan harus melakukan asesmen internal yang mendalam. Saat ini, persiapan pembentukan MAB telah memasuki tahap final.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan perusahaan asuransi lain bergabung ke dalam MAB Zurich, EDHI menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan regulator, setiap perusahaan wajib memiliki dewan penasihat medisnya masing-masing.
“Secara ketentuan regulator kan setiap company harus punya board-nya (MAB) masing-masing kan. Orangnya dipakai di dua atau tiga tempat, harusnya masih dimungkinkan kan. Tapi dari regulasi, setiap company harus ada medical board (MAB) masing-masing kan. Kita sudah comply untuk itu,” ucap Edhi.
Baca Juga
Tak Tergoda Kenaikan Porsi Asuransi di Saham Jadi 20%, Zurich Indonesia Fokus di Government Bonds
Di lain sisi, aturan turunan terkait asuransi kesehatan seperti co-payment yang sebelumnya sempat ditunda, ia memastikan bahwa Zurich Indonesia juga telah siap dari sisi sistem dan kapabilitas.
Penerapan co-payment membutuhkan dukungan sistem yang mumpuni, dan perusahaan telah mempersiapkannya sejak dini.
“Kami sudah mempersiapkan. Kami dari Zurich secara sistem, capability, kita sudah persiapkan semua. Jadi begitu pemerintah, OJK dapat persetujuan MAB, kita sudah,” ujar Edhi.
“Untuk mendukung co-payment juga harus ada sistemnya juga, dan kami juga sudah ready. Lalu, beberapa kebijakan-kebijakan lain saya fikir kita akan sesuai dengan waktu yang diberikan regulator,” sambung dia.
Seperti diketahui, saat ini OJK mewajibkan semua perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki MAB . Tujuannya, untuk memberikan nasihat dan rekomendasi profesional terkait aspek medis kepada perusahaan asuransi, khususnya dalam evaluasi klaim, underwriting, deteksi penipuan (fraud), dan pengembangan produk. Kewajiban tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

