Asuransi Kesehatan Masih Prospektif, OJK Kasih Update Penerapan Dewan Penasihat Medis di Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai lini asuransi kesehatan masih memiliki prospek pertumbuhan yang kuat ke depan, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan risiko kesehatan.
Sejalan dengan itu, OJK juga memberikan update terkait pembentukan dewan penasihat medis atau medical advisory board (MAB) yang dilakukan industri. Sebab, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, setiap perusahaan yang memasarkan asuransi kesehatan wajib memiliki MAB.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi MAB.
Baca Juga
OJK Resmi Terbitkan POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, Fokus Pada 3 Hal Ini
“Baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan. MAB juga dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, secara daring, Jumat (9/1/2026).
Dari sisi kinerja, Ogi menyampaikan, hingga posisi November 2025 lini usaha asuransi kesehatan masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, baik di sektor asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Pada industri asuransi jiwa, premi asuransi kesehatan tercatat Rp 30,84 triliun atau tumbuh 17,23% secara year on year (yoy). Jumlah tersebut berkontribusi sebesar 18,82% terhadap total premi industri.
“Menjadikan (asuransi kesehatan) kontributor terbesar ketiga di asuransi jiwa setelah endowment (produk dwiguna) dan juga PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link),” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 0,41% Jadi 297,88 Triliun per November 2025
Sementara itu, pada industri asuransi umum, premi asuransi kesehatan mencapai Rp 9,05 triliun atau tumbuh 14,47% (yoy). Kontribusinya mencapai 8,25% terhadap total premi asuransi umum dan menempati posisi keempat terbesar setelah asuransi harta benda, asuransi kredit, dan asuransi kendaraan bermotor.
“Mengacu kepada tren tersebut, pada tahun 2026 OJK memproyeksikan ruang asuransi kesehatan masih akan tumbuh seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan risiko kesehatan,” ucap Ogi.
Namun, ia mengingatkan bahwa dengan berlakunya POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, akan terdapat penekanan yang lebih kuat dalam pengendalian klaim, perbaikan struktur manfaat, peningkatan tata kelola.
“Serta pertumbuhan yang tetap terjaga, sehat, berimbang, dan berkelanjutan,” ujar Ogi.

