Beleid Tapera Dinilai Beratkan Pekerja, Begini Respons Apindo
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) konsisten dengan sikap menolak diberlakukannya aturan terbaru terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengungkapkan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasalnya potongan untuk simpanan Tapera sebesar 3% akan dipungut sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Bagi Apindo sejatinya pungutan itu tak perlu diterapkan pada pekerja dan pemberi kerja karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaa, di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30% (Rp138 triliun), maka aset JHT (jaminan hari tua) sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT (manfaat layanan tambahan) perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” kata Shinta dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa (28/5/2024).
Sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang “Tabungan Perumahan Rakyat” Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut.
“Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” tandas Shinta.
Baca Juga
Gaji Pekerja Dipotong 3%, Menteri PUPR: Tapera Itu Tabungan, Tidak Hilang!
Dia pun menjelaskan, untuk mendapatkan fasilitas perumahan, pekerja bisa memanfaatkan MLT dari sumber dana program JHT untuk empat manfaat seperti pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam turut menyampaikan, aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja. Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
“Beban iuran tersebut adalah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau ‘Jamsostek’) yakni Jaminan Hari Tua (3,7%); Jaminan Kematian (0,3%); Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%); dan Jaminan Pensiun (2%). Lalu, Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional atau ‘SJSN’) yakni Jaminan Kesehatan sebesar 4%.
Beban iuran selanjutnya, menurut Bob Azam, adalah Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
Pada hari ini, Selasa (28/5/2024), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, potongan gaji peserta Tapera akan menjadi tabungan untuk membangun rumah peserta bukan dinyatakan “hilang”.
Baca Juga
Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Tapera, Jokowi: Pasti Masyarakat Ikut Berhitung
“Kalau menurut saya, Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya. Itu sudah sejak lima tahun yang lalu, dengan Tapera yang sudah ada sekarang. Jadi bukan uang hilang. Masalahnya kan ada jaminan hari tua, ada ini, ada ini, tapi itu bukan uang hilang,” kata Basuki saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Perlu diketahui, besar setoran simpanan yang termaktub dalam PP No. 21 Tahun 2024 itu dibagi kepada dua pihak yakni 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Sementara untuk pekerja swasta yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3%.
Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho pun mengatakan, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Gaji pekerja yang dipotong, menurut Heru, akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
“BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong,” kata Heru dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (28/5/2024).
Heru turut menerangkan, manfaat peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengikuti program Tapera, yang mana berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Setelah menjadi peserta Tapera, lanjut Heru, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
“Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” pungkas Heru.

