Tapera Dinilai Serupa Dengan Manfaat Layanan Tambahan, Ini Respons BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, investortrust.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) buka suara terkait disamakannya manfaat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan program yang mereka miliki.
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan peluang bagi peserta untuk memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, Tapera dengan MLT memiliki konsep yang berbeda, mengingat Tapera sendiri memang tabungan untuk perumahan rakyat.
"BPJS Ketenagakerjaan ada PP Nomor 46 tahun 2015 dan Permenaker, dan ini sudah lama. Jadi, berbeda dengan Tapera yang memang konsepnya itu tabungan untuk perumahan rakyat. Nah, kalau ini tuh namanya MLT, Manfaat Layanan Tambahan. Jadi, ini program tambahan untuk memperluas manfaat," ujar Asep usai acara Signing Ceremony Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan di Menara Bank Danamon, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Asep menyebut, program pembiayaan perumahan BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan perbankan dan pengembang di Tanah Air. Meski begitu, jumlah peserta dalam program ini belum terlalu banyak, yakni sekitar 3.900 peserta.
"Saat ini sudah berjalan, sejak tahun lalu kita bekerja sama dengan perbankan, kita ada rate subsidi dari BPJS, kemudian kita kerja sama dengan perbankan, kemudian menyalurkan untuk perumahan maksimal Rp 500 juta plafonnya, kemudian untuk renovasi Rp 200 juta, kemudian uang muka perumahan Rp 150 juta," ungkapnya.
Di sisi lain, saat disinggung mengenai apakah Tapera ini akan berpengaruh terhadap jumlah peserta dan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk pembiayaan perumahan, Asep pun belum bisa memastikan hal tersebut.
"Kami mungkin belum bisa komen. Kalau dari sisi kami, kami melaksanakan PP. Saat ini kami memang banyak diskusi juga dengan regulator dan beberapa pihak mengenai Tapera. Ini kan kebijakan baru ya, kalo pengaruh ke BPJS, tentu saya kira di kami itu berbentuknya itu masih MLT dan jumlahnya juga belum banyak, karena tadi baru sekitar empat ribu peserta saja, jadi mungkin nanti kita akan diskusi lebih jauh tentang hal ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Asep membeberkan, sejau ini BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak diskusi menyinkronkan berbagai manfaat program yang ada.
"Kita selama ini lebih banyak kepada bagaimana menyinkronkan manfaat-manfaat yang ada, selama ini baru sejauh itu. Ini kan kebijakan baru, kami tentu dari sisi badan pelaksana percaya bahwa kebijakan ini tentu ada tujuan yang sangat baik untuk kesejahteraan pekerjaan. Soal tumpang ini dan lain-lain mungkin kami belum bisa berbicara," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah meneken aturan baru mengenai gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta. Di mana, dalam aturan baru tersebut gaji pekerja akan dipotong sebesar 3% untuk simpanan Tapera di tahun 2027.
Kebijakan yang banyak mendapatkan perhatian publik ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

