Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anggota DPR
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Innova Venturer dari anggota DPR Indira Chunda Thita. Mobil tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Indira merupakan anak SYL.
"Sesuai dengan berita acara penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita, anggota DPR periode 2023 sampai dengan 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga
Pedangdut Nayunda Nabila Minta SYL Bayarkan Cicilan Apartemen
Ali menyatakan, mobil tersebut ditemukan tim penyidik disembunyikan di Kota Bandung. KPK menduga pembelian mobil tersebut menggunakan identitas pihak lain. Kepemilikan mobil tersebut kemudian dimutasikan lagi kepada pihak lain untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya.
KPK memastikan bakal segera memanggil sejumlah saksi dan SYL terkait kepemilikan mobil ini.
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU-nya," katanya.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Baca Juga
Wabendum Nasdem hingga Cucu SYL Jadi Saksi Sidang Pemerasan di Kementan
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.
