Anggota DPRD DKI Bebizie Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
JAKARTA, investortrust.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/9/2026). Bebizie sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga
KPK Sebut Uang yang Diterima Bebizie PAN dari PT BKS Bukan Honor Menyanyi
Belum diketahui dalih Bebizie mangkir dari pemeriksaan kali ini. Budi menegaskan tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan politikus PAN itu.
"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Bebizie sudah diperiksa KPK pada 13 Agustus 2026 lalu. Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Bebizie mengenai aliran uang yang diterimanya dari PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Seusai diperiksa, Bebizie mengklaim pemeriksaan ini terkait profesinya sebagai penyanyi sebelum menjadi anggota DPR. Bebizie mengaku pernah beberapa kali diundang untuk menyanyi oleh perusahaan di Kalimantan Timur.
Namun, klaim itu dibantah KPK. Budi menyatakan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti kepada Bebizie Sri Mulyati bukan merupakan honor menyanyi.
Uang itu diduga terkait dengan dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kukar. Bahkan, Bebizie telah mengakui hal tersebut saat diperiksa penyidik.
"Diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, yaitu dugaan gratifikasi permetrikton batubara di lingkungan Kabupaten Kukar dan sudah diakui oleh saksi dan tentu dari pengakuan itu juga jadi dasar untuk nanti penyidik melakukan penyitaan jika nanti sudah ada penyerahan," katanya.
Namun hingga saat ini KPK belum menerima penyerahan uang dari Bebizie.
Diberitakan, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ketiga perusahaan itu sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk Rita Widyasari menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara.
Sebelumnya, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca Juga
Diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI Bebizie Jelaskan soal Job Nyanyi di Kaltim
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor serta aset tanah, bangunan, dan uang miliaran rupiah yang telah disita KPK. KPK juga menduga Rita Widyasari menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara.
