KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Sri Mulyati Terkait Kasus Rita Widyasari
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati, Kamis (13/8/2026). KPK memeriksa legislator Jakarta dari PAN itu sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga
KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Telusuri Aset TPPU Rita Widyasari
Selain Bebizie, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya kasus tersebut. Kedua saksi itu, yakni seorang advokat bernama Noval Elfaveisa dan staf keuangan dan general adminstrasi PT Alam Jaya Pratama Agus Mujianto.
Bebizie telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Bebizie tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.48 WIB.
Diberitakan, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ketiga perusahaan itu sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk Rita Widyasari menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara.
Sebelumnya, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
KPK Periksa Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor serta aset tanah, bangunan, dan uang miliaran rupiah yang telah disita KPK. KPK juga menduga Rita Widyasari menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara.

