KPK Sita Belasan Mobil Terkait Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Belasan mobil itu disita tim penyidik saat menggeledah rumah milik pengusaha Said Amin, di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/6/2024).
"Iya (ada penggeledahan dimaksud), kemarin," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
Alex, sapaan Alexander Marwata membenarkan terdapat belasan mobil yang disita. Namun, Alex belum dapat membeberkan jenis belasan mobil tersebut.
"Ada belasan mobil yang disita," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit motor mobil terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari. Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek dan tipe. Beberapa di antaranya Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, Jeep, Toyota, Mitsubishi, dan lainnya.
KPK juga menyita 536 dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, terdapat lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya yang disita KPK. Terdapat 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya.
Deretan aset tersebut disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan Rita. KPK memastikan akan terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya. Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan hingga penyitaan.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
KPK Sita 91 Unit Motor dan Mobil Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

