KPK Sita Uang Nyaris Setengah Triliun Terkait Kasus Rita Widyasari
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan total senilai nyaris setengah triliun rupiah atau sekitar Rp 476,9 miliar. Uang itu disita terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Bahwa pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
KPK Periksa Dirjen Bea Cukai soal Ekspor Batu Bara Rita Widyasari
Tessa mengungkapkan uang ratusan miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura itu disita dari 52 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak lainnya. Tessa membeberkan, sebanyak Rp 350,8 miliar disita tim penyidik dari 36 rekening atas nama Rita dan pihak-pihak terkait lainnya. Kemudian, terdapat US$ 6,28 juta yang disita dari 15 rekening atas nama Rita dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, terdapat S$ 2 juta yang disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya. Dengan demikian, secara total jika dikonversi dalam rupiah, uang yang disita tim penyidik berjumlah sekitar Rp 476,9 miliar.
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," katanya.
Tessa memastikan tim penyidik akan terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar ini. Tak tertutup kemungkinan, tim penyidik bakal menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tegasnya.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
KPK Bakal Lelang Sejumlah Kendaraan Mewah Rita Widyasari, Ada McLaren dan Porsche
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor milik Rita yang telah disita KPK. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita aset tanah dan bangunan serta uang miliaran rupiah.

