Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Keliru
JAKARTA, investortrust.id - Kejakasaan Agung (Kejagung) menyatakan, laporan terhadap Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan laporan yang keliru. Diketahui, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Febrie ke KPK atas dugaan korupsi terkati pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menekan, pelaksanaan lelang tersebut dilakukan PPA Kejagung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). Lelang itu digelar setelah adanya putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
Baca Juga
Kejagung Beberkan Fakta Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88
"Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” tegas Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Ketut Sumedana menjelaskan kronologis lelang paket saham PT Gunung Bara Utara ini. Dikatakan, PT GBU mulanya akan diserahkan kepada Bukit Asam yang merupakan perusahaan BUMN. Namun, penyerahan itu ditolak karena PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan menghadapi berbagai gugatan hukum.
Jampidsus Kejagung kemudian melakukan proses penyidikan dan ada gugatan keperdataan yang diajukan PT Sendawar Jaya. Kejagung memenangkan gugatan tersebut pada tingkat banding. Selanjutnya, Kejagung menemukan adanya dokumen palsu setelah meneliti berkas dalam gugatan tersebut.
"Sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili," paparnya.
Baca Juga
Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung soal Isu Jampidsus Dikuntit Densus
Ketut Sumedana menambahkan, dalam proses lelang PT GBU terdapat penilaian terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai sekitar Rp 9 miliar dan perhitungan terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp 3,4 triliun. Kedua penilaian itu dilakukan dalam satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar.
Untuk itu, Ketut membantah adanya kerugian sebesar Rp 9 triliun dari proses pelelangan tersebut sebagaimana yang dilaporkan KSST kepada KPK.
"Karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap appraisal senilai Rp 9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp 9 miliar," katanya.
