Kejagung Beberkan Fakta Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Polri bukan isu, tetapi benar terjadi. Hal ini berdasarkan temuan sejumlah fakta di lapangan dan pemeriksaan yang dilakukan.
"Kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung soal Isu Jampidsus Dikuntit Densus
Ketut Sumedana mengatakan, anggota Densus 88 tersebut menyimpan profil Febrie Adriansyah di dalam handphone-nya. Hal itu diketahui setelah anggota Tim pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone anggota Densus 88 tersebut.
"Untuk diketahui, anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan itu dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri," katanya.
Diberitakan, beredar kabar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri. Peristiwa itu terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Menko Hadi Nilai Kabar Jampidsus Dikuntit Densus Masih Simpang Siur
Belum diketahui secara pasti motif dugaan penguntitan tersebut. Hanya saja, Jampidsus Kejagung diketahui sedang mengusut sejumlah kasus korupsi besar. Salah satunya kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

