Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung soal Isu Jampidsus Dikuntit Densus
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemanggilan ini terkait isu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 Polri.
Hal itu dikatakan Jokowi seusai menghadiri acara Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) petang.
"Sudah saya panggil tadi," kata Jokowi dikutip dari Antara.
Baca Juga
Menko Hadi Nilai Kabar Jampidsus Dikuntit Densus Masih Simpang Siur
Meski demikian, Jokowi tidak berkomentar banyak mengenai isi pertemuannya dengan Burhanuddin dan Jenderal Listyo Sigit. Jokowi meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Jenderal Sigit yang berdiri di sisi kiri belakangnya ketika doorstop berlangsung.
"Tanyakan langsung ke Kapolri," kata Jokowi sambil menunjuk ke arah Sigit yang hanya tersenyum menanggapi permintaan tersebut.
Setelah Jokowi meninggalkan lokasi acara, para wartawan berusaha meminta keterangan lebih lanjut kepada Kapolri. Namun, Jenderal Sigit tak berkomentar banyak.
"Kan dengan Pak Jaksa Agung (Burhanuddin) sudah sama-sama enggak ada masalah," katanya.
Ketika ditanya arahan Presiden Jokowi soal isu penguntitan yang disebut-sebut mengakibatkan hubungan Polri dan Kejagung menjadi berjarak, Jenderal Sigit menegaskan tidak ada masalah apa pun antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Sudah enggak ada masalah. Memang enggak ada masalah apa-apa," katanya.
Diberitakan, beredar kabar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri. Peristiwa itu terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Belum diketahui secara pasti motif dugaan penguntitan tersebut. Hanya saja, Jampidsus Kejagung diketahui sedang mengusut sejumlah kasus korupsi besar. Salah satunya kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

