KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik SYL yang Disembunyikan di Jatipadang
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dan kunci remote mobil yang disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/5/2024) malam. Mobil itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Temuan dari tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
SYL Minta Pejabat Kementan Siapkan Paket Sembako Senilai Rp 2 Miliar
Ali mengatakan mobil tersebut diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta didapati dalam penguasaan dari orang terdekat SYL. Hal itu diduga dilakukan untuk menyamarkan aset-aset hasil korupsi di Kementan yang dilakukan SYL.
KPK memastikan akan memeriksa sejumlah saksi dan SYL untuk mendalami kepemilikan mobil mewah tersebut.
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," kata Ali.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Nayunda Nabila, Biduan yang Dibayar SYL Pakai Uang Kementan
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan.

